Berita

Lembaga Baru Pengawas ASN Resmi Dibentuk! Nasib PNS dan PPPK Bakal Berubah Total

Admin Utama 0 5 menit Hal 2/6

DPR Siap Bahas Revisi UU ASN

Menindaklanjuti putusan MK, Komisi II DPR RI langsung bersiap memasukkan pembentukan lembaga pengawas ASN ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Rencana ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, kepada Antara (17/10/2025).

DPR bersama Badan Keahlian kini tengah mengkaji dua fokus utama:

1. Penerapan sistem meritokrasi secara merata di seluruh Indonesia, tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. 2. Jaminan kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Nasib PNS dan PPPK: Perubahan Fundamental

Pasca-pembentukan lembaga baru, nasib PNS dan PPPK diprediksi bakal berubah total.

Beberapa poin yang akan menjadi sorotan:

1. Sistem Pengawasan yang Lebih Ketat dan Independen

Sejak KASN dibubarkan, fungsi pengawasan dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait