Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum ASN daerah dihitung sebesar Rp250.000 per orang, sementara guru agama ASN daerah tidak menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan.
Siapa Saja Penerima THR TPG 100 Persen?
THR TPG 100 persen ini diperuntukkan bagi:
- Guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari APBD. - Guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan reguler atau Tambahan Penghasilan Guru (TPG) di luar THR. - Guru yang telah memenuhi syarat administrasi sesuai data yang dikirimkan oleh pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan.
Bagi daerah yang tidak dapat merealisasikan pembayaran pada 2025, pemerintah mewajibkan untuk menganggarkan dan mencairkan pada tahun anggaran berikutnya.
Cara Mengecek Dana Masuk atau Belum
Para guru dapat memantau pencairan THR TPG 100 persen dengan: - Cek rekening bank yang terdaftar sebagai penerima gaji. - Konfirmasi ke admin keuangan atau SDM di dinas pendidikan setempat untuk memastikan data sudah valid. - Memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, atau pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai kalangan guru sebagai angin segar di akhir tahun, terutama mengingat momentum libur Natal dan Tahun Baru.
Beberapa laporan menyebutkan, pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ini juga menjadi upaya pemerintah untuk mendorong daya beli dan perekonomian daerah.
Bagi seluruh guru ASN daerah, segera cek rekening Anda hari ini.
