Kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan dokumen pencairan (amprah) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Tambahan Penghasilan Guru (TPG) sebesar 100 persen, yang dijadwalkan akan masuk rekening penerima mulai hari ini, Selasa (30/12/2025).
Dasar Hukum dan Kebijakan Resmi
Pencairan THR TPG 100 persen ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
KMK ini secara resmi mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp7,66 triliun untuk 333 pemerintah daerah guna membayar THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan reguler.
“Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi diktum dalam KMK 372/2025 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Proses pencairan THR TPG 100 persen ini dipercepat dan direalisasikan pada akhir Desember 2025.
Menurut laporan media nasional, amprah atau slip gaji (rincian pembayaran) telah terbit pada Senin (29/12) malam, dan dana dipastikan mulai masuk ke rekening guru pada Selasa (30/12).
“Tinggal sisa 2 hari di tahun 2025 untuk proses pencairan. Kecepatan pencairan tergantung pada masing-masing pemerintah daerah, namun seluruh proses administrasi pusat sudah selesai,” tulis Portal Sulut dalam laporannya.
