Berita

KemenPAN RB Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tak Lagi Otomatis Mulai 2025, Ini Alasannya

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/3
KemenPAN RB Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tak Lagi Otomatis Mulai 2025, Ini Alasannya
- Pegawai dengan Kinerja Buruk: Gagal memenuhi target SKP secara konsisten. - Pelanggar Disiplin: Terbukti melanggar ketentuan disiplin pegawai. - Pengurus Parpol: Aktif sebagai pengurus partai politik, yang dianggap dapat mengganggu netralitas ASN. - Hukuman Pidana: Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. - Gagal Lengkapi Dokumen: Tidak memenuhi tenggat waktu kelengkapan administrasi, sehingga dianggap mengundurkan diri.

Menurut laman Unews.id, ada tiga ‘dosa fatal’ yang bisa langsung menggugurkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu: mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak melengkapi dokumen tepat waktu.

Dampak dan Keresahan Para Pegawai

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan PPPK Paruh Waktu, yang selama ini menganggap status paruh waktu sebagai jembatan menuju kepastian karir sebagai ASN penuh.

Banyak yang khawatir, meski telah bekerja keras, sedikit saja kesalahan administrasi atau kinerja akan menghapus peluang mereka untuk diangkat.

“Proses yang dulunya dianggap otomatis, kini berubah menjadi penyaringan ketat. Salah sedikit saja, peluang bisa langsung hilang,” tulis AyoBandung.com dalam analisisnya.

Pemerintah: Skema Ini Untuk Efisiensi dan Profesionalitas

Pemerintah melalui Kementerian PANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan profesionalitas ASN.

Pengangkatan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memberikan kontribusi nyata pada organisasi.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” bunyi petikan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, Diktum Kedua Puluh Delapan.

Nasihat Bagi PPPK Paruh Waktu

Para pegawai diimbau untuk:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait