Menurut laman Unews.id, ada tiga ‘dosa fatal’ yang bisa langsung menggugurkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu: mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak melengkapi dokumen tepat waktu.
Dampak dan Keresahan Para Pegawai
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran luas di kalangan PPPK Paruh Waktu, yang selama ini menganggap status paruh waktu sebagai jembatan menuju kepastian karir sebagai ASN penuh.
Banyak yang khawatir, meski telah bekerja keras, sedikit saja kesalahan administrasi atau kinerja akan menghapus peluang mereka untuk diangkat.
“Proses yang dulunya dianggap otomatis, kini berubah menjadi penyaringan ketat. Salah sedikit saja, peluang bisa langsung hilang,” tulis AyoBandung.com dalam analisisnya.
Pemerintah: Skema Ini Untuk Efisiensi dan Profesionalitas
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan profesionalitas ASN.
Pengangkatan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memberikan kontribusi nyata pada organisasi.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” bunyi petikan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, Diktum Kedua Puluh Delapan.
Nasihat Bagi PPPK Paruh Waktu
Para pegawai diimbau untuk:
