JAKARTA – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini bergantung pada aturan baru yang berpotensi menggugurkan kesempatan mereka untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke status penuh waktu bukan lagi hak otomatis, melainkan harus melalui penilaian ketat berdasarkan kinerja, disiplin, integritas, dan rekam jejak.
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sejumlah media nasional terpercaya, aturan ini secara resmi berlaku mulai 2025 dan berdampak luas bagi para honorer yang mengharapkan karir lebih stabil di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Pengangkatan Tak Lagi Otomatis, Ini Syaratnya
Kepala BKN, Prof. Zudan Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi ketat terhadap kebutuhan dan kinerja PPPK Paruh Waktu sebelum mengangkat mereka menjadi pegawai penuh waktu.
“Walaupun pemda punya kemampuan fiskal, MenPAN RB akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan PPPK penuh waktu,” ujarnya, dikutip dari AyoBandung.com (5/12/2025).
Syarat utama pengangkatan adalah: 1. Evaluasi Kinerja Ketat: Setiap PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target perjanjian kerja. Evaluasi dilakukan setiap triwulan dan tahunan, serta menjadi pertimbangan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan pengangkatan. 2. Ketersediaan Anggaran: Pengangkatan hanya dapat dilakukan jika instansi memiliki anggaran memadai. 3. Rekam Jejak dan Disiplin: Pegawai dengan catatan pelanggaran disiplin atau kinerja buruk otomatis kehilangan peluang.
Kategori PPPK Paruh Waktu yang Terancam Gagal
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa kategori PPPK Paruh Waktu dipastikan gagal diangkat menjadi pegawai penuh waktu, antara lain:
