2. Batas Maksimal Pengajuan Dihapus
Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi menghapus batasan maksimal jumlah pengajuan pinjaman KUR.
Sebelumnya, KUR Mikro dibatasi maksimal 4 kali untuk sektor produksi dan 2 kali untuk sektor perdagangan.
Dengan kebijakan baru ini, UMKM dapat mengajukan pinjaman berkali-kali tanpa khawatir melewati batas, hingga usaha mereka benar-benar mandiri dan siap lepas dari pembiayaan bersubsidi.
"Tujuannya adalah mendukung UMKM hingga benar-benar kuat dan siap untuk lepas. Tidak ada batasan lagi," tegasnya.
3. Pinjaman Bebas Agunan Hingga Rp100 Juta
Pemerintah juga mempertegas perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, tidak diperlukan agunan tambahan atau jaminan fisik.
Meskipun dalam judul disebutkan bebas agunan hingga Rp500 Juta, berdasarkan sumber terkini, batas bebas agunan tambahan tetap berada di angka Rp100 Juta (sama dengan batas KUR Mikro).
Agunan tambahan baru akan disyaratkan untuk plafon pinjaman di atas Rp100 juta, sesuai penilaian bank penyalur.
