Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah resmi merombak total kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Perubahan ini ditujukan untuk mengakselerasi pertumbuhan UMKM dengan tiga pilar utama: bunga tunggal yang lebih ringan, kemudahan akses tanpa batas pengajuan, serta pembebasan agunan tambahan untuk pinjaman hingga batas tertentu.
Kebijakan revolusioner ini, yang dikonfirmasi oleh Menteri UMKM dan diresmikan melalui revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2025, bertujuan untuk memperkuat sektor produksi dan mendorong UMKM untuk naik kelas tanpa terbebani regulasi yang kaku.
Tiga Poin Krusial Aturan Baru KUR 2026
Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi KUR 2026 yang wajib diketahui oleh calon debitur:
1. Bunga Flat 6% untuk Semua Pengajuan
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penetapan suku bunga flat sebesar 6% efektif per tahun untuk seluruh jenis pengajuan KUR.
"Aturan lama menggunakan sistem bunga progresif, di mana bunga meningkat di setiap pengajuan berikutnya. Dengan bunga flat 6 persen, baik pengajuan pertama maupun kelima dikenakan tarif yang sama. Ini membuat beban cicilan lebih ringan dan adil," jelas Menteri UMKM.
Kebijakan ini menghapus skema bunga progresif sebelumnya (6% untuk pinjaman ke-1, 7% ke-2, dan seterusnya), memastikan UMKM mendapatkan kepastian biaya modal yang lebih rendah dan stabil, sehingga tidak terdorong untuk mencari pinjaman komersial dengan bunga yang lebih tinggi.
