Kriteria Penerima PIP TK/PAUD
Meski aturan teknis secara spesifik untuk jenjang TK/PAUD masih dalam penyempurnaan, kriteria penerima PIP merujuk pada ketentuan yang berlaku untuk jenjang SD-SMA.
Peserta didik yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH). - Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). - Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari panti asuhan/sekolah. - Terdampak bencana alam, berkebutuhan khusus, atau berasal dari keluarga yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). - Anak yang putus sekolah dan diharapkan kembali bersekolah, atau berada di daerah konflik.
Selain itu, calon penerima diwajibkan memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan laporan hasil belajar (rapor).
Bagi yang tidak memiliki KIP, masih bisa mendaftar menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak berwenang.
Mekanisme Pendaftaran
Pihak Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendaftaran PIP untuk TK/PAUD tidak dilakukan secara mandiri oleh orang tua, melainkan diusulkan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Proses ini dilakukan secara kolektif untuk memastikan seluruh data calon penerima tervalidasi dengan baik.
“Pendaftaran PIP tidak dapat dilakukan secara perorangan oleh siswa atau orang tua. Seluruh proses pengusulan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan,” jelas Kemendikdasmen dalam siaran persnya.
