JAKARTA – Mulai tahun 2026, pemerintah secara resmi akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun yang diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan sejak dini bagi seluruh anak Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Media bertajuk “Gerak Cepat Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Jakarta, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa PIP untuk TK/PAUD akan difokuskan bagi anak dari keluarga tidak mampu.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Besaran Bantuan dan Target Penerima
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), setiap murid TK dan PAUD yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Anggaran yang disiapkan untuk program ini pada 2026 mencapai Rp400 miliar dengan target 888 ribu penerima.
Perluasan ini menjadi terobosan penting mengingat selama ini PIP hanya menyasar jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dengan adanya PIP untuk TK/PAUD, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus mendorong partisipasi anak usia dini dalam mengakses pendidikan formal.
