Mengapa Harus Segera Ditarik? Jangan Sampai Menyesal!
Ini adalah poin yang paling krusial.
Pemerintah memberlakukan aturan ketat mengenai Batas Waktu Penarikan Dana.
Jika dalam jangka waktu tertentu (biasanya 30 hingga 90 hari) dana di rekening KKS tidak ada aktivitas penarikan atau transaksional, maka bank penyalur wajib melaporkannya sebagai "dana tidak terserap".
Apa konsekuensinya?
- Dana Kembali ke Kas Negara:
Dana yang sudah ada di rekening Anda bisa ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan untuk dikembalikan ke kas negara (retur).
- Indikasi KPM Tidak Lagi Butuh:
Jika dana dibiarkan mengendap terlalu lama, sistem akan menganggap KPM tersebut sudah mampu secara ekonomi atau mungkin sudah meninggal dunia/pindah alamat tanpa melapor.
