“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, yang dikutip dari laman resmi pemerintah dan media terpercaya.
Besaran Kenaikan dan Jadwal Pencairan
Kenaikan gaji ini tidak merata, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja ASN.
Berdasarkan informasi dari laman resmi dan media nasional, persentase kenaikan adalah sebagai berikut: - Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan tertinggi, mencapai 12%
Kebijakan ini secara administratif berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan nominal baru akan dimulai pada November 2025.
Para ASN akan menerima pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan untuk bulan Oktober dan November.
Konsep Total Reward Berbasis Kinerja
Selain kenaikan gaji pokok, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja.
Tujuannya adalah mewujudkan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif bagi seluruh ASN.
Konsep ini tercermin dari peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin sebesar 67%, serta aspek manajemen kinerja sebesar 61%.
