JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya bagi mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikutip dari Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji bagi empat kategori utama ASN.
Siapa saja mereka? Berikut rinciannya.
4 Jenis ASN yang Diprioritaskan Dalam Kenaikan Gaji
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada empat kelompok ASN yang dianggap memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan pelayanan masyarakat.
Keempatnya adalah:
1. Guru
Prioritas utama diberikan kepada guru sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
