Berita

Gaji PPPK Naik? Ini Daftar Resmi 17 Golongan Gaji PPPK Per Januari 2026

Admin Utama 0 3 menit

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 17 golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum terkini untuk perhitungan gaji PPPK di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Kebijakan Terbaru

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 secara resmi mengubah lampiran gaji yang sebelumnya diatur dalam Perpres 98/2020.

Aturan ini menegaskan adanya penyesuaian gaji bagi PPPK dengan tujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung transformasi ekonomi nasional.

Penyesuaian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan akan terus menjadi acuan hingga 2026, kecuali ada perubahan regulasi baru.

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

Rincian Gaji 17 Golongan PPPK Terbaru

Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok 17 golongan PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2026, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900 Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600 Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900 Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100 Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800 Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400 Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500 Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000 Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000 Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800 Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800 Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500 Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200 Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600 Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Sumber: Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Salinan resmi dari Kementerian Sekretariat Negara).

Penentuan Golongan PPPK

Penentuan golongan PPPK didasarkan pada beberapa faktor, seperti jenjang pendidikan, pengalaman kerja, keahlian khusus, jenis posisi, serta hasil seleksi.

Sebagai gambaran:

- Lulusan SD masuk Golongan I. - Lulusan SMP sederajat masuk Golongan IV. - Lulusan SLTA/Diploma I masuk Golongan V. - Lulusan Sarjana/Diploma IV masuk Golongan IX. - Lulusan Magister (S2) masuk Golongan X. - Lulusan Doktor (S3) masuk Golongan XI.

Implikasi dan Peluang di Masa Depan

Meski regulasi terbaru sudah menetapkan besaran gaji hingga 2026, pemerintah masih membuka peluang penyesuaian lebih lanjut seiring dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan anggaran nasional.

Hingga saat ini, belum ada kepastian resmi mengenai kenaikan gaji PPPK untuk tahun 2026 di luar yang sudah diatur dalam Perpres 11/2024.

Penutup

Dengan adanya kejelasan gaji 17 golongan PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2026, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja para ASN non-PNS ini dapat meningkat.

Pegawai, instansi, maupun calon PPPK dapat menggunakan rincian ini sebagai acuan resmi dalam perencanaan karier dan keuangan. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait