1. PNS Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Salah satu penyebab utama hilangnya hak pensiun adalah jika seorang PNS diberhentikan tidak dengan hormat.
Kondisi ini biasanya terjadi karena pelanggaran berat, seperti terlibat kasus korupsi atau melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari dua tahun.
Aturan ini ditegaskan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 serta peraturan disiplin PNS.
2. Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kerja Minimum
PNS yang mengajukan pengunduran diri sebelum memenuhi masa kerja minimal—umumnya 20 tahun—tidak berhak menerima gaji pensiun.
Pasalnya, syarat utama pensiun normal adalah telah mengabdi minimal 20 tahun dan mencapai usia pensiun sesuai golongan.
Ini diatur dalam UU ASN 2023 serta petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Tidak Melakukan Autentikasi Tahunan (Paling Sering Terjadi!)
Ini adalah kriteria yang paling sering menyebabkan pensiunan PNS tidak menerima gaji pensiunnya.
Setiap pensiunan wajib melakukan autentikasi tahunan melalui aplikasi Andal by Taspen atau datang langsung ke kantor Taspen untuk verifikasi data.
