Banyak yang mengira semua Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) otomatis menerima gaji pensiun setiap bulan.
Nyatanya, hanya mereka yang memenuhi syarat khusus yang bisa menikmati hak ini.
Berikut adalah lima kriteria pensiunan PNS yang tidak dapat menerima gaji pensiun, di mana nomor tiga ternyata paling sering terjadi di lapangan.
Wajib diketahui agar masa tua Anda tetap terjamin!
Pensiunan PNS berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji pensiun bulanan dari pemerintah.
Namun, tidak semua mantan PNS bisa langsung menikmati fasilitas ini.
Ada beberapa kriteria yang membuat seorang pensiunan PNS atau ahli warisnya tidak menerima gaji pensiun, bahkan ada yang paling sering terjadi tanpa disadari.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, serta penjelasan resmi PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS, berikut adalah lima kriteria pensiunan PNS yang tidak dapat menerima gaji pensiun:
