Jika pensiunan meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris yang memenuhi syarat (misalnya, tidak memiliki istri/suami atau anak kandung yang sah), maka hak pensiun akan dihentikan.
Aturan ini dijelaskan dalam ketentuan Taspen serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai ahli waris penerima pensiun.
5. PNS Pindah Status atau Menjadi Pegawai Lembaga Lain
PNS yang pindah status menjadi pegawai lembaga lain atau badan hukum yang tidak lagi termasuk dalam kategori kepegawaian Indonesia juga bisa kehilangan hak pensiun.
Ini sesuai dengan aturan di BKN dan Taspen yang menyatakan bahwa status kepegawaian harus jelas dan terus menerus hingga masa pensiun tiba.
Penutup:
Memahami kelima kriteria ini penting bagi PNS aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi, terutama rutin melakukan autentikasi tahunan agar hak pensiun tidak terhenti.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Taspen atau hubungi call center Taspen di 150-0910.
***