Berita

Fakta Baru Perpres 79/2025: Hanya ASN Aktif, Pensiunan PNS Masih Terima Gaji Segini

Admin Utama 0 3 menit
Fakta Baru Perpres 79/2025: Hanya ASN Aktif, Pensiunan PNS Masih Terima Gaji Segini

JAKARTA – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Namun, bagi para pensiunan PNS, kebijakan ini ternyata tidak berlaku.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS semua golongan hingga kini masih tetap, tanpa ada kenaikan.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu bahwa Perpres 79/2025 juga akan menaikkan gaji pensiunan.

Menurut Taspen, informasi tersebut tidak benar.

“Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,” tegas Taspen dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kaltim Post, Sabtu (29/11/2025).

Perpres 79/2025 sendiri secara spesifik mengatur kenaikan gaji pokok serta tunjangan bagi ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara.

Namun, dalam aturan tersebut tidak ditemukan satu pun pasal yang mengatur penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS.

Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Mengacu PP 8/2024

Meski tidak ada kenaikan, pemerintah tetap menetapkan besaran gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS semua golongan tahun 2025:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Sumber: Bisnis.com, mengutip PP Nomor 8 Tahun 2024 dan laman resmi JDIH BKN.

Taspen: Tidak Ada Kenaikan, Pembayaran Tetap Rutin

PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS terus berjalan rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepastian ini penting agar para pensiunan PNS tidak salah paham dan tetap mengetahui haknya,” jelas Taspen.

Meski Perpres 79/2025 membawa angin segar bagi ASN aktif, para pensiunan harus bersabar menunggu regulasi baru yang secara resmi menaikkan gaji mereka.

Sampai saat itu, sistem pembayaran gaji pensiunan tetap mengacu pada PP 8/2024, dengan nominal yang telah ditetapkan untuk setiap golongan.

Penutup

Dengan demikian, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang tidak berlaku untuk para pensiunan PNS.

Gaji pensiunan PNS semua golongan pada 2025 masih tetap, dengan kisaran terendah Rp 1.748.100 dan tertinggi Rp 4.957.100 per bulan.

Taspen mengimbau agar pensiunan tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas sumbernya dan selalu memantau informasi resmi dari pemerintah atau Taspen. ***

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait