Berita

Ijazah hingga LHKPN, Ini Dokumen Rahasia Capres-Cawapres 2029 Versi KPU

Admin Utama 0 4 menit Hal 1/3
Ijazah hingga LHKPN, Ini Dokumen Rahasia Capres-Cawapres 2029 Versi KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa dokumen-dokumen sensitif, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga laporan harta kekayaan tidak akan dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui uji konsekuensi untuk melindungi kerahasiaan data pribadi para calon sekaligus menjaga integritas proses demokrasi.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan” menjadi sorotan luas karena berisi daftar lengkap dokumen yang wajib disampaikan capres-cawapres, namun tidak bisa diakses publik.

Dokumen-dokumen ini dianggap mengandung informasi pribadi yang sensitif dan rentan disalahgunakan jika diumumkan secara luas.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan KPU dan dilansir dari berbagai sumber terpercaya, berikut 16 dokumen yang dirahasiakan:

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait