Berita

Ijazah hingga LHKPN, Ini Dokumen Rahasia Capres-Cawapres 2029 Versi KPU

Diperbarui 0 4 mnt baca 636 kata 3 halaman
Ijazah hingga LHKPN, Ini Dokumen Rahasia Capres-Cawapres 2029 Versi KPU

Bungko News – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa dokumen-dokumen sensitif, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), hingga laporan harta kekayaan tidak akan dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui uji konsekuensi untuk melindungi kerahasiaan data pribadi para calon sekaligus menjaga integritas proses demokrasi.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan” menjadi sorotan luas karena berisi daftar lengkap dokumen yang wajib disampaikan capres-cawapres, namun tidak bisa diakses publik.

Dokumen-dokumen ini dianggap mengandung informasi pribadi yang sensitif dan rentan disalahgunakan jika diumumkan secara luas.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan KPU dan dilansir dari berbagai sumber terpercaya, berikut 16 dokumen yang dirahasiakan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia. 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (SKCK). 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. 4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. 6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir. 8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon. 9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. 13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. 14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan. 15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. 16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara/swasta.

Alasan KPU Merahasiakan Dokumen

Berita Terkait