Ketua KPU RI Affifudin menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, informasi yang dikecualikan ini bersifat rahasia sesuai ketentuan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum.
KPU juga telah melakukan uji konsekuensi untuk memastikan bahwa penutupan informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
“Potensi pengungkapan data pribadi sangat tinggi, sehingga perlu dilindungi.
Namun, dokumen ini tetap bisa diakses jika pemiliknya memberikan persetujuan tertulis,” ujar Affifudin dalam pesan singkatnya, Senin (15/9/2025), sebagaimana dikutip Kompas.com.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari publik dan pengamat.
Sebagian pihak mendukung langkah KPU untuk melindungi privasi calon, sementara lainnya khawatir hal ini bisa mengurangi transparansi dalam proses pencalonan pemimpin nasional.
Meski begitu, KPU menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa memberikan masukan terkait kelayakan calon melalui mekanisme yang sudah disediakan, seperti pengumuman daftar riwayat hidup di laman resmi KPU.
Dengan adanya keputusan ini, KPU berharap dapat menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan data pribadi, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan bermartabat.