2. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan
Keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal SK pemberhentian tersebut diterbitkan.
Melewati batas waktu ini dapat menyebabkan keberatan Anda tidak dapat diproses.
3. Tunggu Proses Penyelesaian dari Kepala Desa
Setelah keberatan diajukan, Kepala Desa wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.
Hasilnya bisa berupa pembatalan SK pemberhentian atau penolakan terhadap keberatan Anda.
4. Ajukan Gugatan ke PTUN
Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja tersebut Kepala Desa tidak merespons atau menolak keberatan Anda, maka langkah selanjutnya adalah membawa masalah ini ke ranah peradilan.
