Berita

Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

Admin Utama 0 4 menit Hal 3/5
Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

2. Perhatikan Batas Waktu Pengajuan

Keberatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja, terhitung sejak tanggal SK pemberhentian tersebut diterbitkan.

Melewati batas waktu ini dapat menyebabkan keberatan Anda tidak dapat diproses.

3. Tunggu Proses Penyelesaian dari Kepala Desa

Setelah keberatan diajukan, Kepala Desa wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak surat keberatan diterima.

Hasilnya bisa berupa pembatalan SK pemberhentian atau penolakan terhadap keberatan Anda.

4. Ajukan Gugatan ke PTUN

Jika dalam jangka waktu 10 hari kerja tersebut Kepala Desa tidak merespons atau menolak keberatan Anda, maka langkah selanjutnya adalah membawa masalah ini ke ranah peradilan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait