Berita

Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

Admin Utama 0 4 menit Hal 2/5
Diberhentikan Secara Sepihak? Ini 4 Langkah Hukum yang Wajib Ditempuh oleh Perangkat Desa

Pemberhentian di luar alasan ini dapat dikategorikan sebagai tidak sah.

Alasan pemberhentian yang sah adalah: 1. Usia telah genap 60 tahun atau telah habis masa tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 3. Berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau pihak berwenang lainnya. 4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa. 5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

"Jika pemberhentian dilakukan tidak didasari pada salah satu dari lima persyaratan tersebut, maka pemberhentian tersebut dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," jelas analis hukum tata negara.

Langkah-Langkah Hukum Jika Diberhentikan Secara Sepihak

Jika Anda merasa diberhentikan secara tidak sah, jangan tinggal diam.

Berikut adalah langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017:

1. Ajukan Keberatan Secara Tertulis

Langkah pertama adalah mengajukan keberatan secara resmi kepada pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian, yaitu Kepala Desa.

Keberatan ini harus dibuat secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan yang kuat serta bukti pendukung bahwa pemberhentian Anda tidak sesuai prosedur.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait