Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak terkait, seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, serta penerima pembayaran.
Setelah seluruh dokumen ditandatangani, berkas biasanya dipindai dalam bentuk digital dan diunggah ke penyimpanan cloud sebagai bukti pendukung.
Tautan unduhan dokumen tersebut kemudian dilampirkan dalam sistem atau proses pengajuan pencairan dana.
Mendukung Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Penggunaan aplikasi Siskeudes, termasuk dalam pembuatan daftar nominatif Siltap, merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui sistem digital ini, setiap proses mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa dapat terdokumentasi dengan baik.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemerintah desa dapat memastikan proses pencairan Siltap kepala desa dan perangkat desa berjalan lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Masih kurang jelas, simak video berikut:
