JAKARTA – Menjelang momentum Hari Raya Idulfitri 2026, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) mulai menjadi topik hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN akan otomatis menerima dana segar tersebut.
Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima secara ketat dan jelas untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, THR tahun ini tetap diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi syarat administratif dan operasional.
Status kepegawaian menjadi penentu utama apakah seorang pegawai berhak mendapatkan hak tahunan ini atau tidak.
Status Aktif Jadi Penentu Utama
THR 2026 dipastikan akan diberikan kepada PNS dan PPPK yang masih berstatus aktif dan menjalankan tugas pada saat periode pencairan.
Artinya, pegawai yang tengah berada dalam posisi aktif bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peluang terbesar untuk menerima tunjangan ini secara penuh.
Sebaliknya, ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin atau dalam proses hukum tertentu bisa terdampak dan terancam tidak akan menerima THR.
