Gaji PPPK Paruh Waktu Oktober 2025
PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Besaran gajinya paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, mana yang lebih tinggi.
PPPK paruh waktu bekerja rata-rata 4 jam per hari.
Contoh Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
DKI Jakarta: Rp5.396.761 Papua: Rp4.285.850 Jawa Timur: Rp2.305.985 Jawa Tengah: Rp2.169.349 Jawa Barat: Rp2.191.232 Bali: Rp2.996.561 Sumatera Utara: Rp2.992.559 Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih tinggi dari UMP jika instansi pemerintah memiliki anggaran yang memadai, dengan catatan tidak melebihi anggaran belanja pegawai.
Gaji tertinggi PPPK paruh waktu bisa mencapai lebih dari Rp5,3 juta, tergantung wilayah dan kebijakan instansi.
Dasar Hukum dan Sumber
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu.
- Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.
Penutup
Besaran gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk Oktober 2025 telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir saat honorer.
