Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu yang akan berlaku mulai Oktober 2025.
Gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan besaran minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Gaji PPPK Penuh Waktu Oktober 2025
Gaji PPPK penuh waktu Oktober 2025 dibedakan menurut 17 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan dan lama masa kerja.
Berikut rinciannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Gaji PPPK Lulusan S1 (Golongan IX)
Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600 Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.304.400 Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.408.500 Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.515.900 Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.626.600 Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800 Masa kerja 12–13 tahun: Rp3.858.600 Masa kerja 14–15 tahun: Rp3.980.200 Masa kerja 16–17 tahun: Rp4.105.500 Masa kerja 18–19 tahun: Rp4.234.800 Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200 Masa kerja 22–23 tahun: Rp4.505.800 Masa kerja 24–25 tahun: Rp4.647.700 Masa kerja 26–27 tahun: Rp4.794.100 Masa kerja 28–29 tahun: Rp4.945.100 Masa kerja 30–31 tahun: Rp5.100.800 Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan Lainnya
Golongan I–III (SD): Rp1.900.000 – Rp3.200.000 Golongan IV (SMP): Rp2.200.000 – Rp3.300.000 Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100 Golongan VII–VIII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.744.400 Golongan X (S2): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000 Golongan XII ke atas: Rp3.627.500 – lebih (sesuai masa kerja)
PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dan berhak atas seluruh tunjangan sesuai ketentuan.
