Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB

Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu yang akan berlaku mulai Oktober 2025.

Gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan besaran minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi honorer.

Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Gaji PPPK Penuh Waktu Oktober 2025

Gaji PPPK penuh waktu Oktober 2025 dibedakan menurut 17 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan dan lama masa kerja.

Berikut rinciannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Gaji PPPK Lulusan S1 (Golongan IX)

Masa kerja 0–1 tahun: Rp3.203.600 Masa kerja 2–3 tahun: Rp3.304.400 Masa kerja 4–5 tahun: Rp3.408.500 Masa kerja 6–7 tahun: Rp3.515.900 Masa kerja 8–9 tahun: Rp3.626.600 Masa kerja 10–11 tahun: Rp3.740.800 Masa kerja 12–13 tahun: Rp3.858.600 Masa kerja 14–15 tahun: Rp3.980.200 Masa kerja 16–17 tahun: Rp4.105.500 Masa kerja 18–19 tahun: Rp4.234.800 Masa kerja 20–21 tahun: Rp4.368.200 Masa kerja 22–23 tahun: Rp4.505.800 Masa kerja 24–25 tahun: Rp4.647.700 Masa kerja 26–27 tahun: Rp4.794.100 Masa kerja 28–29 tahun: Rp4.945.100 Masa kerja 30–31 tahun: Rp5.100.800 Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500

Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan Lainnya

Golongan I–III (SD): Rp1.900.000 – Rp3.200.000 Golongan IV (SMP): Rp2.200.000 – Rp3.300.000 Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100 Golongan VII–VIII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.744.400 Golongan X (S2): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000 Golongan XII ke atas: Rp3.627.500 – lebih (sesuai masa kerja)

PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dan berhak atas seluruh tunjangan sesuai ketentuan.

Gaji PPPK Paruh Waktu Oktober 2025

PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gajinya paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, mana yang lebih tinggi.

PPPK paruh waktu bekerja rata-rata 4 jam per hari.

Contoh Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

DKI Jakarta: Rp5.396.761 Papua: Rp4.285.850 Jawa Timur: Rp2.305.985 Jawa Tengah: Rp2.169.349 Jawa Barat: Rp2.191.232 Bali: Rp2.996.561 Sumatera Utara: Rp2.992.559 Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih tinggi dari UMP jika instansi pemerintah memiliki anggaran yang memadai, dengan catatan tidak melebihi anggaran belanja pegawai.

Gaji tertinggi PPPK paruh waktu bisa mencapai lebih dari Rp5,3 juta, tergantung wilayah dan kebijakan instansi.

Dasar Hukum dan Sumber

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu.
  • Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.

Penutup

Besaran gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk Oktober 2025 telah diatur secara jelas oleh pemerintah.

PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir saat honorer.

Kedua jenis PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur sipil negara di Indonesia.

***

Berita Terkait