Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB
Golongan I–III (SD): Rp1.900.000 – Rp3.200.000 Golongan IV (SMP): Rp2.200.000 – Rp3.300.000 Golongan V (SMA/D1): Rp2.511.500 – Rp4.189.900 Golongan VI (D2): Rp2.742.800 – Rp4.367.100 Golongan VII–VIII (D3): Rp2.858.800 – Rp4.744.400 Golongan X (S2): Rp3.339.100 – Rp5.484.000 Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000 Golongan XII ke atas: Rp3.627.500 – lebih (sesuai masa kerja)

PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dan berhak atas seluruh tunjangan sesuai ketentuan.

Gaji PPPK Paruh Waktu Oktober 2025

PPPK paruh waktu diatur berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gajinya paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, mana yang lebih tinggi.

PPPK paruh waktu bekerja rata-rata 4 jam per hari.

Contoh Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

DKI Jakarta: Rp5.396.761 Papua: Rp4.285.850 Jawa Timur: Rp2.305.985 Jawa Tengah: Rp2.169.349 Jawa Barat: Rp2.191.232 Bali: Rp2.996.561 Sumatera Utara: Rp2.992.559 Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Gaji PPPK paruh waktu bisa lebih tinggi dari UMP jika instansi pemerintah memiliki anggaran yang memadai, dengan catatan tidak melebihi anggaran belanja pegawai.

Berita Terkait