Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Oktober 2025: Ini Rinciannya Berdasarkan Perpres dan Kepmen PAN-RB

Gaji tertinggi PPPK paruh waktu bisa mencapai lebih dari Rp5,3 juta, tergantung wilayah dan kebijakan instansi.

Dasar Hukum dan Sumber

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu.
  • Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.

Penutup

Besaran gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk Oktober 2025 telah diatur secara jelas oleh pemerintah.

PPPK penuh waktu menerima gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan UMP atau gaji terakhir saat honorer.

Kedua jenis PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur sipil negara di Indonesia.

***

Berita Terkait