Bungko News – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik paruh waktu maupun penuh waktu yang akan berlaku mulai Oktober 2025.
Gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan besaran minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat menjadi honorer.
Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Gaji PPPK Penuh Waktu Oktober 2025
Gaji PPPK penuh waktu Oktober 2025 dibedakan menurut 17 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan dan lama masa kerja.
Berikut rinciannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: