Tugas dan Tanggung Jawab Berdasarkan Jabatan
| Jabatan | Tugas Utama |
|---|---|
| Manajer | Menentukan langkah paling efektif untuk mewujudkan tujuan usaha yang telah ditetapkan oleh anggota dan pengurus. Bertanggung jawab langsung kepada pengurus dan menjalankan instruksi serta kebijakan yang telah ditetapkan. Lingkup kerja mencakup administrasi, keuangan, pelayanan usaha, pengelolaan unit usaha, dan pelaksanaan program koperasi sesuai kesepakatan |
| Ketua Koperasi | Memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi, menetapkan kebijakan strategis, dan menjadi penghubung utama antara koperasi dengan anggota serta pihak eksternal. Pengurus (termasuk Ketua) lebih berorientasi pada representasi kepentingan anggota dengan mewujudkan koperasi yang berdaya saing |
| Sekretaris | Mengelola administrasi koperasi, mendokumentasikan rapat, dan memastikan kelancaran komunikasi internal |
| Bendahara | Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan koperasi |
| Pengawas | Memastikan bahwa semua kegiatan operasional dan keuangan koperasi berjalan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku |
Sumber: Kemenkop RI & LSP Ebiskraf
Poin Penting yang Perlu Diingat
-
Gaji tidak seragam di seluruh wilayah – Besarannya dipengaruhi oleh faktor seperti jabatan, skala usaha koperasi, serta lokasi kerja yang berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
-
Manajer vs Pengurus – dua jabatan dengan status berbeda – Manajer berstatus tenaga profesional dengan kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara; sementara pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dipilih langsung oleh anggota melalui Rapat Anggota dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan strategis koperasi. Manajer menjalankan instruksi dan kebijakan yang telah ditetapkan pengurus
-
Dua tahun pertama gaji dari APBN – Sebagai bentuk "bridging" agar koperasi berkembang dan mampu membiayai operasional mandiri. Setelah itu, gaji akan dialihkan ke sumber internal koperasi
-
THR dan insentif kinerja tersedia – Penghasilan total bisa bertambah besar tergantung pencapaian target dan kebijakan masing-masing koperasi
-
Dasar hukum pemberian gaji – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana koperasi boleh memberikan imbalan jasa kepada pengurus dengan besaran honor ditentukan melalui rapat anggota serta diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Dengan adanya kepastian besaran gaji ini, diharapkan proses rekrutmen dan operasional 30.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi yang profesional dan dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi