Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Lalu, apakah ada tanggal pasti cair? Simak penjelasan lengkap berikut.
Kapan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair?
Menurut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026" . Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah dan instansi terkait akan menyesuaikan waktu pembayaran dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing satuan kerja.
Terkait skenario penundaan, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Artinya, meskipun terjadi keterlambatan teknis, hak PPPK tetap akan dipenuhi.
Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nominal yang akan diterima PPPK tidak ditentukan secara sembarangan. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dengan kata lain, Anda akan menerima setara dengan satu bulan total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS. Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan