Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

0 6 menit 3 halaman
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Seta...

Jakarta – Pemerintah resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Lalu, apakah ada tanggal pasti cair? Simak penjelasan lengkap berikut.

Kapan Gaji ke-13 PPPK Mulai Cair?

Menurut ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, ditegaskan bahwa "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026" . Meski demikian, perlu diketahui bahwa tidak ada tanggal pasti pencairan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah dan instansi terkait akan menyesuaikan waktu pembayaran dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing satuan kerja.

Terkait skenario penundaan, Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Artinya, meskipun terjadi keterlambatan teknis, hak PPPK tetap akan dipenuhi.

Besaran Gaji ke-13 Mengacu pada Penghasilan Mei 2026

Nominal yang akan diterima PPPK tidak ditentukan secara sembarangan. Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dengan kata lain, Anda akan menerima setara dengan satu bulan total penghasilan di bulan Mei.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS. Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait