Berita

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

0 5 menit 2 halaman
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya — "PPPK akan terima gaji ...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, tanpa ada pemangkasan atau penundaan seperti isu hoaks yang sempat beredar.

"PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Tidak ada pemotongan," ujar Purbaya dalam konferensi pers pekan lalu.


Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Jika terjadi kendala teknis atau administrasi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai Pasal 15 ayat (2).

Besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK bersama ASN dan pensiunan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3). Artinya, total yang masuk ke rekening setara dengan satu bulan penghasilan penuh di bulan Mei.


Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026, yang meliputi:

 
 
No Kelompok Penerima
1 PNS dan Calon PNS
2 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan (PNS, TNI, Polri)
7 Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris)
8 Penerima tunjangan

Dengan demikian, PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan tanpa terkecuali, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, selama memenuhi syarat masa kerja.


Komponen Gaji ke-13 PPPK

Komponen gaji ke-13 yang diterima PPPK sama dengan komponen penghasilan bulanan mereka, terdiri dari:

  1. Gaji pokok – sesuai golongan dan masa kerja golongan (Perpres 11/2024)

  2. Tunjangan keluarga – tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)

  3. Tunjangan pangan – diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – sesuai jabatan yang diemban

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – khusus PPPK di instansi pusat (APBN)

Perbedaan penting: PPPK di instansi daerah (APBD) tidak menerima tunjangan kinerja dalam gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026. Mereka hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.


Syarat Masa Kerja untuk PPPK

PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan dengan ketentuan masa kerja sebagai berikut:

  1. Masa kerja ≥ 12 bulan → Menerima gaji ke-13 secara penuh (100%).

  2. Masa kerja 1–11 bulan → Tetap menerima, tetapi dihitung secara proporsional dengan rumus:

    (n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan
    *n = jumlah bulan masa kerja hingga 1 Juni 2026*

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait