Berita

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 Juga! Bersama ASN dan Pensiunan, Cair Juni 2026, Cek Syaratnya

0 5 menit 2 halaman
  • Masa kerja < 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 → Tidak berhak menerima gaji ke-13.

  • Aturan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu. Tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu selama memenuhi syarat masa kerja.


    Besaran Gaji Pokok PPPK 2026 (Acuan Gaji ke-13)

    Berikut estimasi gaji pokok PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

     
     
    Golongan Rentang Gaji Pokok
    Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
    Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
    Golongan XII–XVII Rp3.627.500 – Rp7.329.000

    *Sumber: Perpres 11/2024*


    Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran

    Salah satu kabar baik lainnya: gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun, termasuk iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya. Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan:

    "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Meskipun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga nominal yang diterima PPPK adalah jumlah bersih (neto) sesuai hak.


    Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi pada kuartal II-2026, sekaligus membantu keluarga aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


    Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK

    1. PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan – paling cepat Juni, jika terkendala cair setelah Juni.

    2. Besaran mengacu pada penghasilan Mei 2026 – setara satu bulan penuh.

    3. Masa kerja menentukan – kurang dari setahun dibayar proporsional, kurang dari sebulan tidak berhak.

    4. PPPK paruh waktu juga dapat – tidak ada pembedaan dengan penuh waktu.

    5. PPPK pusat (APBN) dapat tukin, PPPK daerah (APBD) tidak.

    6. Bebas potongan iuran – pajak ditanggung pemerintah.

    7. Isu pemangkasan gaji ke-13 adalah hoaks – telah diklarifikasi PPID Kemenkeu.

    Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di Indonesia dapat bernapas lega. PPPK akan terima gaji ke-13 pada Juni 2026 bersama ASN dan pensiunan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi.


    Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

    Bagikan

    Komentar

    0/500

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

    Berita Terkait