Jakarta – PT Taspen (Persero) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair paling cepat Juni 2026 terancam gagal transfer atau bahkan batal cair jika para pensiunan mengabaikan kewajiban melakukan otentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih banyaknya pensiunan yang belum melakukan verifikasi data secara rutin. Padahal, otentikasi merupakan syarat mutlak untuk memastikan status penerima manfaat masih aktif.
"Jika proses otentikasi tidak dilakukan, pencairan gaji ke-13 bisa tertunda hingga dinyatakan batal. Kami tidak ingin pensiunan dirugikan, tapi aturan ini wajib ditaati," demikian pernyataan resmi PT Taspen dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).
Penyebab Gaji ke-13 Pensiunan Bisa Gagal Cair
PT Taspen mengidentifikasi setidaknya empat faktor utama yang dapat menyebabkan dana gaji ke-13 pensiunan tidak tersalurkan:
| No | Penyebab | Dampak |
|---|---|---|
| 1 | Gagal otentikasi di aplikasi Andal (kendala teknis/wajah tidak terdeteksi) | Status nonaktif, dana tertahan |
| 2 | Status pensiunan tidak aktif hingga akhir Mei 2026 | Tidak masuk daftar penerima |
| 3 | Ketidaksesuaian data antara rekening bank dan sistem Taspen | Transfer gagal, dana kembali |
| 4 | Data penerima tidak valid atau belum diperbarui | Pencairan ditolak sistem |
Taspen menegaskan bahwa tanpa otentikasi yang berhasil sebelum batas waktu yang ditentukan, nama pensiunan bisa dihapus dari daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026.
Jadwal Resmi Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap. Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni.
Namun, PT Taspen hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai mekanisme teknis pencairan untuk pensiunan. Jika regulasi turun terlambat, jadwal bisa mundur. Yang pasti, otentikasi harus sudah selesai sebelum akhir Mei 2026 agar nama pensiunan masuk daftar penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada satu kali komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri + 2% per anak maksimal 2 anak)
-
Tunjangan pangan
Catatan: Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun. Pensiunan menerima secara penuh.
Cara Mudah Otentikasi Andal by Taspen
Agar gaji ke-13 tidak gagal cair, pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by TASPEN (Aplikasi Nasional Digital Lanjut Usia). Berikut langkah-langkahnya:
✅ Metode Digital (Rekomendasi)
-
Unduh aplikasi "Andal by TASPEN" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Login menggunakan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan password.
-
Pilih menu "Otentikasi".
-
Ikuti instruksi scan wajah (face recognition) sesuai panduan.
-
Tunggu notifikasi "Otentikasi Berhasil".