Jakarta – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji PPPK tahun 2026 yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dengan pemberian kenaikan sebesar 8 persen dibanding periode sebelumnya.
Tak hanya itu, gaji ke-13 bagi PPPK juga dipastikan cair paling cepat pada bulan Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, dengan alokasi anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun untuk seluruh ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Lantas, berapa rincian gaji pokok per golongan dan bagaimana skema pencairan gaji ke-13 untuk PPPK? Berikut ulasan lengkapnya.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2026 Semua Golongan
Pemerintah menetapkan 17 golongan gaji untuk PPPK berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja, dimulai dari Golongan I (setara lulusan SD) hingga Golongan XVII (setara jenjang ahli utama).
Berikut rincian lengkap gaji pokok bulanan PPPK 2026 tanpa tabel:
- Golongan I (setara SD/Sederajat):
Gaji pokok berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan. - Golongan II (setara SMP/Sederajat):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200 per bulan. - Golongan III (setara SMA/Diploma I):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. - Golongan IV (setara Diploma I/II):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600 per bulan. - Golongan V (setara Diploma III):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan. - Golongan VI (setara Diploma IV):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100 per bulan. - Golongan VII (setara Sarjana S1):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800 per bulan. - Golongan VIII (setara Sarjana S1/Magister):
Gaji pokok berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400 per bulan. - Golongan IX (setara Magister S2):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. - Golongan X (setara Magister S2):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.339.600 hingga Rp5.484.000 per bulan. - Golongan XI (setara Doktor S3):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000 per bulan. - Golongan XII (setara Doktor S3):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800 per bulan. - Golongan XIII (setara Spesialis):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 per bulan. - Golongan XIV (setara Sub Spesialis):
Gaji pokok berkisar antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500 per bulan. - Golongan XV (setara Jenjang Utama):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200 per bulan. - Golongan XVI (setara Jenjang Utama Madya):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 per bulan. - Golongan XVII (setara Jenjang Utama Ahli):
Gaji pokok berkisar antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.900 per bulan.
Catatan:
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga menerima tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi.
Sumber:
Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji ke-13 PPPK Cair Paling Cepat Juni 2026
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 untuk seluruh penerima, termasuk PPPK.
Jadwal ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk membiayai gaji ke-13 ASN pusat dan daerah, PPPK, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan.
Skema Khusus:
Masa Kerja Pengaruhi Nominal Gaji ke-13