Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyiapkan anggaran untuk memberikan insentif tambahan sebesar Rp540.000 per bulan bagi 1.759 guru PPPK paruh waktu di wilayahnya.
Anggota Badan Anggaran DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mendukung penuh rencana ini.
Ia menegaskan pemberian insentif perlu didasarkan pada kajian dan kriteria kinerja, bukan disamaratakan.
"Prinsipnya kita dukung langkah pemberian tambahan insentif. Tapi, tetap harus ada formula hingga kriteria dan persyaratannya," tegasnya.
Aturan Baru:
PPPK Tidak Bisa Mutasi Pindah Tugas
Satu hal penting yang wajib diketahui oleh seluruh PPPK adalah bahwa mereka tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke instansi atau daerah lain, tidak seperti PNS.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan larangan ini setelah muncul kasus dugaan SK mutasi palsu yang merugikan seorang PPPK.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan bahwa PPPK terikat dengan perjanjian kerja pada jabatan dan unit kerja tertentu sejak awal pengangkatan.
"Secara garis besar untuk PPPK ini tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun karena sesuai dengan kontrak kerjanya," tegasnya.
Konsekuensinya, jika seorang PPPK ingin pindah tugas, satu-satunya jalan adalah mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang dari awal.
"Jika ingin berpindah jenjang jabatan, maka PPPK harus mengundurkan diri dan mengikuti seleksi ulang," jelas Kamaruddin.
Kesimpulan
Gaji PPPK tahun 2026 secara resmi telah ditetapkan dengan besaran bervariasi dari Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta per bulan, tergolong dalam 17 golongan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja.
Kabar baiknya, gaji ke-13 dipastikan cair pada Juni 2026 dengan skema proporsional bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, serta bebas potongan.
Namun, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menyelesaikan polemik kesejahteraan PPPK paruh waktu yang gajinya masih timpang, dengan mendorong pengangkatan menjadi ASN penuh dan memberikan insentif tambahan dari APBD.