Jakarta – Belakangan ini beredar isu yang cukup meresahkan di kalangan aparatur pemerintahan desa: *Apakah benar gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus pada tahun 2026?* Pertanyaan ini muncul seiring dengan berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, termasuk implementasi penuh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan transfer ke daerah.
Setelah menelusuri regulasi resmi dan melakukan verifikasi lintas sumber terpercaya, tim redaksi menyimpulkan: TIDAK BENAR bahwa gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus secara nasional. Namun, faktanya juga tidak ada kewajiban dari pemerintah pusat untuk memberikannya. Artinya, ada atau tidaknya gaji ke-13 dan ke-14 sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan desa masing-masing.
Artikel ini akan mengupas tuntas status terkini gaji ke-13, ke-14, serta skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 berdasarkan regulasi dan laporan dari berbagai media terpercaya.
Sejarah Singkat: Gaji ke-13 & ke-14 Pernah Diberikan?
Perlu diketahui bahwa istilah *gaji ke-13* dan *gaji ke-14* sebenarnya lebih akrab di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara. Bagi mereka, kedua komponen penghasilan tersebut merupakan hak tahunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, biasanya dicairkan menjelang hari raya (THR) dan akhir tahun.
Untuk perangkat desa, regulasi yang mengikat secara nasional tidak pernah secara eksplisit mewajibkan pemberian gaji ke-13 maupun ke-14. Status hukum perangkat desa yang bukan ASN menjadi akar persoalannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), menegaskan: "Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah".
Pernyataan serupa kembali ditegaskan Tito pada Maret 2025, di mana ia menyebut pemerintah pusat maupun daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat desa dalam APBN maupun APBD.
Kesimpulan sementara: Gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan. Namun, banyak daerah yang secara sukarela memberikannya dari Dana Desa atau APBD.
Fakta Lapangan 2026: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Meskipu tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal.
- Kabupaten Rembang, Jawa Tengah: Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Rp97 miliar menjadi Rp107 miliar. Kenaikan ini berdampak pada peningkatan Penghasilan Tetap (Siltap) sekitar 8 persen. Yang menarik, Siltap ke-13 tetap diberikan dengan rincian: Kepala Desa mendapat Rp1.000.000, Sekretaris Desa dan perangkat lainnya masing-masing Rp750.000.
- Kabupaten Kudus, Jawa Tengah: Sejak September 2025, Pemkab Kudus telah berkomitmen merealisasikan THR dan gaji ke-13 untuk perangkat desa paling cepat pada tahun 2026. Namun, ada syaratnya: desa harus berstatus desa mandiri terlebih dahulu berdasarkan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD), serta disiplin administrasi dan pelaporan keuangan desa.
- Kabupaten Buleleng, Bali: Ribuan perangkat desa di Buleleng menyuarakan aspirasi agar mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Mereka mencontohkan daerah tetangga seperti Bangli, Klungkung, dan Gianyar yang telah lebih dulu memberikannya. Dengan PAD Buleleng 2026 mencapai Rp771,6 miliar, mereka menilai seharusnya ada ruang bagi pemerintah daerah. Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan usulan tersebut masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
- Kabupaten Garut, Jawa Barat: Pada 2024, Garut menjadi salah satu daerah yang memberikan THR bagi kepala dan perangkat desa dengan nilai setara Siltap per bulan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp9,2 miliar.