Contoh Kenaikan Berkala di Daerah
Kabupaten Rembang menjadi contoh nyata bagaimana kenaikan berkala bekerja. Pada 2025, dengan kenaikan ADD Rp10 miliar, Siltap perangkat desa naik 8 persen. Rinciannya:
- Kepala Desa: dari semula menjadi Rp2.621.000
- Sekretaris Desa: Rp2.403.000
- Perangkat Desa lainnya: Rp2.184.000
Selain itu, Siltap ke-13 tetap dipertahankan sebesar Rp1 juta untuk kades dan Rp750 ribu untuk sekdes serta perangkat lainnya.
Kesimpulan: Jawaban atas Dua Pertanyaan Anda
- Apakah gaji ke-13 dan ke-14 perangkat desa dihapus?
- TIDAK. Gaji ke-13 tidak dihapus karena memang tidak pernah diwajibkan secara nasional. Namun, banyak daerah yang tetap memberikannya melalui kebijakan lokal (contoh: Rembang, Kudus, Garut). Sementara gaji ke-14 tidak pernah ada dalam sistem penggajian perangkat desa.
- Apakah ada kenaikan gaji secara berkala?
- YA. Kenaikan dapat terjadi melalui dua jalur: (a) otomatis mengikuti kenaikan gaji PNS golongan II/a, dan (b) kebijakan daerah melalui Peraturan Bupati. Pemerintah juga sedang menyiapkan skema kenaikan terstruktur setiap dua tahun sekali dengan kisaran 5–15 persen.
Saran untuk Perangkat Desa
Bagi Anda yang ingin memperjuangkan gaji ke-13 atau kenaikan berkala di daerah masing-masing, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
- Pelajari Peraturan Bupati setempat tentang penghasilan tetap perangkat desa. Cek apakah ada klausul tentang Siltap ke-13 atau kenaikan berkala.
- Koordinasikan dengan APDESI atau PPDI setempat untuk menyuarakan aspirasi secara kolektif.
- Ajukan usulan tertulis ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, lengkapi dengan data perbandingan daerah lain yang sudah memberikan gaji ke-13.
- Pastikan status administrasi desa (laporan keuangan, IPPD) dalam kondisi baik, karena beberapa daerah mensyaratkan status desa mandiri untuk mendapatkan tunjangan tambahan.