Berita

Update Bansos Mei 2026: Cair Bertahap, 470 Ribu Penerima Baru, dan Aturan Desil 1-4

0 7 menit 3 halaman
Update Bansos Mei 2026: Cair Bertahap, 470 Ribu Penerima Baru, dan Aturan Desil 1-4
Update Bansos Mei 2026: Cair Bertahap, 470 Ribu Penerima Baru, dan Aturan Desil 1-4

Jakarta – Memasuki pertengahan Mei 2026, proses pencairan bantuan sosial (bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako terus berlangsung secara bertahap di berbagai daerah. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa penyaluran bansos untuk periode April–Juni 2026 telah dimulai sejak pekan kedua April dan akan terus berjalan hingga akhir Juni 2026. Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan ponsel melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terbaru seputar pencairan bansos Mei 2026, mulai dari kabar gembira adanya 470 ribu penerima baru, aturan ketat desil 1–4, pencairan bansos dobel hingga Rp3,2 juta, hingga daftar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dicoret karena berbagai alasan.

Kabar Gembira: 470 Ribu Penerima Baru Masuk Daftar Bansos

Pemerintah telah menetapkan lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru di seluruh Indonesia pada penyaluran bansos tahap kedua Mei 2026. Penambahan ini merupakan hasil dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya belum pernah menerima bansos pada pencairan tahap pertama. Kini, warga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin pada desil 1 hingga desil 4 berpeluang mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT.

Aturan Baru 2026: Penerima BPNT Dibatasi Desil 1–4

Tahun 2026 menjadi periode penting dalam penyaluran bansos karena pemerintah mulai memperketat aturan penerima BPNT. Jika sebelumnya bantuan sembako masih diberikan kepada masyarakat pada desil 1 hingga desil 5, kini penerima dibatasi hanya untuk kelompok desil 1 sampai desil 4. Perubahan ini dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Adapun kelompok desil 5 kini masih dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), namun sudah tidak lagi masuk kriteria penerima BPNT reguler.

Untuk PKH sendiri, aturan penerima tetap diprioritaskan untuk keluarga miskin yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia, dengan maksimal empat komponen dalam satu keluarga.

Pencairan Dobel: PKH dan BPNT Cair Bersamaan

Kabar yang paling menggembirakan adalah adanya pencairan dana secara bersamaan atau "dobel" antara bantuan PKH dan BPNT di sejumlah daerah. Berdasarkan pengumuman resmi Kemensos melalui surat nomor 1285/3/BS.01.00/5/2026, penyaluran bansos tahap II telah resmi dimulai.

"Banyak KPM yang sudah mencairkan bansos dobel dengan nominal yang sangat fantastik, mulai dari Rp3 juta hingga Rp3,2 juta," demikian disampaikan dalam kanal informasi bansos. Penyaluran ini mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh tanah air. Bagi keluarga yang memiliki komponen lengkap seperti ibu hamil, balita, hingga anak sekolah, nominal saldo yang masuk ke kartu KKS terpantau sangat fantastis.

Jadwal Lengkap Pencairan Bansos 2026

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Tahap I: Januari–Maret 2026

  • Tahap II: April–Juni 2026 (sedang berlangsung)

  • Tahap III: Juli–September 2026

  • Tahap IV: Oktober–Desember 2026

    Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti untuk pencairan bansos, sehingga penerima harus mengecek secara berkala. Pencairan dapat berlangsung di pekan pertama, kedua, ketiga, atau keempat dalam periode masing-masing tahap.

  • Besaran Nominal Bansos PKH dan BPNT

    BPNT (Program Sembako):
    Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan per triwulan (tiga bulan), maka KPM akan menerima akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode April–Juni 2026.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait