Jakarta – Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2026 akan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Kabar baik lainnya, Pasal 16 PP tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sehingga penerima menerima manfaat secara utuh. Selain itu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Tambahan penghasilan ini sangat dinantikan setiap tahunnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan dilakukan pada Juni 2026 sebagai penopang konsumsi masyarakat dan penggerak ekonomi nasional di kuartal II tahun 2026.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara (Presiden, Wapres, pimpinan dan anggota DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima pensiun dan penerima tunjangan
Guru ASN juga termasuk penerima karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
-
IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.079.200 - Rp3.118.600
-
IIB: Rp2.164.800 - Rp3.276.800
-
IIC: Rp2.254.300 - Rp3.442.400
-
IID: Rp2.349.600 - Rp3.616.300
Golongan III
-
IIIA: Rp2.561.700 - Rp3.843.400
-
IIIB: Rp2.670.700 - Rp4.015.600
-
IIIC: Rp2.783.700 - Rp4.195.800
-
IIID: Rp2.901.400 - Rp4.384.200
Golongan IV
-
IVA: Rp3.022.200 - Rp4.581.100
-
IVB: Rp3.148.600 - Rp4.779.800
-
IVC: Rp3.281.500 - Rp4.987.800
-
IVD: Rp3.421.000 - Rp5.205.100
-
IVE: Rp3.567.100 - Rp5.432.800
Besaran Khusus Jabatan Tertentu
Selain PNS golongan, terdapat besaran khusus untuk:
-
-
-
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 2026
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:
Rincian Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Berikut taksiran besaran gaji ke-13 PNS tahun 2026 berdasarkan golongan (mengacu pada PP Tahun 2024):
Golongan I