Sepanjang penelusuran kami terhadap regulasi dan pemberitaan hingga Mei 2026, tidak ditemukan adanya kebijakan nasional maupun daerah yang secara spesifik mengatur pemberian gaji ke-14 untuk perangkat desa. Istilah "gaji ke-14" lebih banyak muncul dalam konteks usulan atau wacana, belum ada realisasi di lapangan yang terverifikasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji ke-14 tidak dihapus karena memang tidak pernah ada dalam sistem penggajian perangkat desa secara nasional.
Kenaikan Gaji Berkala: Ada Skema Jelas?
Setelah membahas gaji ke-13 dan ke-14, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah gaji perangkat desa naik secara berkala? Jawabannya: YA, ada skemanya, meskipun tidak otomatis seperti PNS.
Kenaikan gaji perangkat desa dapat terjadi melalui dua mekanisme utama:
1. Kenaikan Gaji Pokok PNS Golongan II/a
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji minimal Kepala Desa adalah 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa 110%, dan perangkat lainnya 100%. Artinya, setiap kali pemerintah pusat menaikkan gaji PNS, secara otomatis gaji minimal perangkat desa juga ikut naik dengan persentase yang sama.
Jika pada tahun 2026 pemerintah merealisasikan kenaikan gaji ASN, maka gaji perangkat desa akan terkerek naik secara nasional.
2. Kenaikan melalui Kebijakan Daerah (Perbup)
Banyak kabupaten yang secara mandiri menaikkan Siltap perangkat desa melalui Peraturan Bupati, dengan kenaikan rata-rata 5–15 persen tergantung kemampuan keuangan daerah.
Skema Kenaikan Dua Tahunan
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema kenaikan Siltap yang lebih terstruktur, di mana penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa akan mengalami kenaikan secara berkala setiap dua tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola desa serta implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Data terbaru menunjukkan bahwa penghasilan tetap kades dan perangkat desa mengalami peningkatan sekitar 8 persen, seiring dengan alokasi anggaran yang mencapai lebih dari Rp107 miliar di beberapa daerah.