Jakarta – Memasuki pertengahan tahun 2026, polemik seputar status kepegawaian perangkat desa akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara eksplisit menegaskan bahwa perangkat desa bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini sekaligus mematahkan harapan yang selama ini berkembang di kalangan aparatur desa akan adanya jalur konversi atau afirmasi otomatis menjadi ASN melalui berbagai wacana yang beredar luas.
Titik Terang PP 16/2026: Penegasan Bukan ASN
Dalam sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang reformasi tata kelola desa yang digelar di Kalurahan Margorejo, Kabupaten Sleman pada 15 April 2026, pemerintah secara gamblang menjelaskan bahwa regulasi terbaru itu secara tegas memisahkan status pamong desa dari kategori ASN.
“Perlu kami tegaskan, dalam PP ini tidak ada penyebutan atau pengaturan yang menjadikan pamong desa sebagai ASN. Ini harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru,” ujar Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, di hadapan jajaran pamong dan staf kalurahan.
Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, menambahkan bahwa salah satu poin krusial dalam PP ini adalah penegasan tidak adanya jalur konversi atau afirmasi bagi perangkat desa menjadi ASN. Namun sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, pemerintah tetap menghadirkan skema penghargaan berupa tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Fakta Hukum: Perangkat Desa Bukan ASN
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024, serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, perangkat desa secara hukum tidak termasuk dalam kategori ASN. Perbedaan mendasar terletak pada:
- Mekanisme Pengangkatan: Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, bukan melalui sistem kepegawaian nasional.
- Nomor Induk Pegawai (NIP): Perangkat desa tidak memiliki NIP nasional, tidak ada jaminan pensiun formal, dan tidak memiliki jenjang karier birokrasi seperti PNS.
- Sumber Pendapatan: Penghasilan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari APBN/APBD.
Meski demikian, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa telah disetarakan dengan gaji PNS Golongan II/a, yang besarnya sekitar Rp2.022.200 per perangkat, ditambah tunjangan dari APBDes yang bervariasitergantung kemampuan desa.
Wacana PPPK: Antara Harapan dan Realitas
Sebelum PP 16/2026 diterbitkan, wacana pengangkatan perangkat desa menjadi PPPK sempat mengemuka di tingkat nasional. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sempat menyebut bahwa pemerintah tengah mengkaji pola peningkatan status perangkat desa.
Namun hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan otomatis perangkat desa menjadi PPPK. Jalur PPPK bagi perangkat desa tetap merupakan jalur seleksi umum/teknis, bukan jalur pengabdian otomatis.
Jika seorang perangkat desa mengikuti seleksi PPPK nasional dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa karena dilarang merangkap jabatan. Fenomena ini bahkan telah menyebabkan kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Banten dan Jawa Tengah.