Berita

Status Perangkat Desa 2026: Bukan PNS atau PPPK, Pemerintah Tegaskan Lewat PP 16/2026

0 6 menit 3 halaman

Konsekuensi Rangkap Jabatan: Harus Memilih

Pemerintah daerah pun mulai menindaklanjuti aturan ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, misalnya, telah menginstruksikan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang diterima sebagai PPPK untuk segera memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari posisi sebelumnya jika tetap melanjutkan karier sebagai PPPK.

Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, di mana perangkat desa yang merangkap sebagai ASN/PPPK terancam diberhentikan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta keuangan negara.

Mekanisme Perlindungan di Tengah Status Non-ASN

Meski status ASN belum diraih, pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 tetap menyisipkan mekanisme perlindungan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap perangkat desa.

Dalam beberapa pasal disebutkan bahwa Kepala Desa yang ingin memberhentikan perangkat desa harus mengajukan rekomendasi kepada Bupati. Jika Kepala Desa nekat mengeluarkan SK Pemberhentian atau Pengangkatan tanpa izin Bupati, maka Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat meredam arogansi kewenangan di tingkat desa dan memberikan stabilitas kerja bagi perangkat desa, meskipun aspirasi untuk diakui sebagai ASN belum membuahkan hasil.

Tuntutan Perangkat Desa: Kepastian, Bukan Sekadar Status

Organisasi profesi seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terus melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI. Tuntutan utama mereka adalah adanya formasi khusus dalam seleksi PPPK yang mempertimbangkan masa pengabdian.

“Kami berharap pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK 2026 agar pengalaman kerja kami di desa diakui sebagai poin tambahan,” ujar Rifai, salah satu koordinator lapangan aspirasi perangkat desa.

Di Kabupaten Buleleng, Bali, PPDI juga mendesak pemerintah untuk memberikan gaji ke-13 sekaligus kepastian status kepegawaian bagi seluruh perangkat desa. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, ribuan perangkat desa mengaku was-was karena khawatir dipecat setiap kali terjadi pergantian kepala desa.

Pandangan Akademisi dan Pengamat

Para ahli hukum pemerintahan menilai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai status perangkat desa kemungkinan akan terus menjadi perdebatan. UU Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024) memang membawa sejumlah perubahan signifikan, namun status kepegawaian perangkat desa masih menjadi isu yang terus diperbincangkan.

Jika seluruh perangkat desa di Indonesia diangkat menjadi PPPK, beban belanja pegawai berpotensi meningkat signifikan, dan desa dengan ADD kecil bisa mengalami tekanan fiskal yang cukup berat.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait