Jakarta – Memasuki tahun anggaran 2026, besaran gaji Kepala Dusun (Kadus) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan telah memiliki standarisasi yang lebih pasti. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penghasilan tetap atau siltap bagi Kepala Dusun pada 2026 mengikuti ketentuan untuk perangkat desa lainnya, yang disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan sebagai nilai minimal nasional.
Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji kepala dusun, tunjangan yang menyertainya, serta kondisi di berbagai daerah sepanjang tahun 2026? Berikut ulasan lengkapnya.
Landasan Hukum dan Standar Gaji Pokok (Siltap) 2026
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 37 Tahun 2023, telah menetapkan kerangka penggajian perangkat desa yang setara dengan PNS. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan motivasi serta profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat secara langsung.
Dalam regulasi tersebut, Kepala Dusun diklasifikasikan sebagai "Perangkat Desa Lainnya". Dengan demikian, penghasilan tetapnya ditetapkan sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a, atau sekitar Rp2.022.200 per bulan sebagai standar minimal nasional. Besaran ini wajib dianggarkan oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meskipun angka tersebut merupakan standar minimal nasional, beberapa daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memiliki kebijakan untuk memberikan nilai yang lebih besar di atas standar minimal tersebut.
Sebagai perbandingan, gaji tetap Kepala Desa pada 2026 minimal Rp2.426.640 per bulan (setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a), Sekretaris Desa minimal Rp2.224.420 per bulan (setara 110 persen), dengan tambahan tunjangan jabatan dan jaminan sosial.
Rincian Tunjangan yang Diterima Kepala Dusun
Selain penghasilan tetap, Kepala Dusun juga berhak menerima berbagai tunjangan yang bersumber dari APBDes. Berikut estimasi rincian tunjangan yang diterima Kepala Dusun pada tahun 2026:
Tunjangan Jabatan. Dialokasikan sekitar Rp400.000 per bulan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab kewilayahan yang diemban.
Tunjangan Kinerja. Diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang bergantung pada pencapaian target kerja di tingkat dusun.
Tunjangan Kesejahteraan. Mencapai Rp100.000 per bulan guna mendukung kondisi sosial ekonomi perangkat desa.
Tunjangan Lainnya. Sebesar Rp50.000 per bulan untuk biaya operasional kecil atau kebutuhan administratif harian.
Dengan akumulasi tersebut, seorang Kepala Dusun diprediksi dapat mengantongi penghasilan bruto sekitar Rp2.772.200 per bulan. Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin perlindungan sosial bagi seluruh perangkat desa melalui program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, di mana iurannya sebagian ditanggung oleh negara melalui APBDes.
Variasi Gaji di Berbagai Daerah: Standar Naik hingga Disparitas Tinggi
Pemerintah daerah di berbagai kabupaten mulai menetapkan besaran gaji perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing untuk tahun anggaran 2026.
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan SK Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, penghasilan tetap per bulan bagi kepala desa ditetapkan sebesar Rp3.300.000. Sementara itu, sekretaris desa menerima Rp2.410.000, dan perangkat desa yang meliputi kepala urusan, kepala seksi, serta kepala dusun memperoleh Rp2.100.000 per bulan.
Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.