Bengkulu Selatan. Pemangkasan Dana Desa hingga Rp20,43 miliar memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk pengurangan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Jombang, Jawa Timur. Hingga akhir April 2026, gaji perangkat desa dan biaya operasional di sejumlah desa dilaporkan belum cair. Pemerintah desa bahkan terpaksa mencari dana talangan berupa pinjaman agar kebutuhan operasional dan pegawai tetap berjalan.
Update Pencairan di Berbagai Wilayah
Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, penyaluran gaji perangkat desa yang bersumber dari APBD telah dilakukan secara bertahap. Untuk periode Januari hingga Februari telah disalurkan sejak 9 Maret 2026, sementara pembayaran Maret dan April direalisasikan pada 14 April 2026.
"Secara prinsip kewajiban pemerintah daerah telah kami tunaikan. Kami ingin perangkat desa bekerja dengan tenang tanpa khawatir," katanya, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, sebanyak 42 desa telah menerima pencairan sejak pertengahan Maret, sedangkan 46 desa lainnya masih terkendala kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan di KPPN.
Kebijakan Baru: Pembayaran Gaji Non Tunai
Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menerapkan pembayaran gaji aparatur desa secara non tunai. Kepala DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa tujuan diterapkannya pembayaran gaji melalui non tunai adalah untuk transparansi pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong.
"Tujuan diterapkan pembayaran gaji melalui non tunai agar aparatur gampong, Tuha Peut Gampong, kelembagaan Gampong lainnya untuk transparansi terkait pendapatan yang diperoleh oleh aparatur gampong," ujar Said Mudhar kepada wartawan.
Penerapan ini merupakan arahan Bupati Nagan Raya agar dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Gampong dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias Utara, A'aroo Zalukhu, menyatakan bahwa penghasilan tetap perangkat desa akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang Desa, berdasarkan pada kemampuan keuangan desa dan kebutuhan perangkat desa.
"Kami akan melakukan penyesuaian penghasilan tetap perangkat desa sesuai dengan PP 11, sehingga perangkat desa dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kenaikan Gaji: Belum Ada Regulasi Baru Secara Nasional pada 2026
Permintaan publik akan kenaikan gaji bagi perangkat desa termasuk kepala dusun terus mengemuka. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa seperti kepala desa dan sekretaris desa yang mulai berlaku efektif sejak 2025, melalui PP Nomor 11 Tahun 2019.
Namun, hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut. Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada tahun 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.
Kesimpulan dan Imbauan
Gaji kepala dusun tahun 2026 secara resmi memiliki standar nasional sebesar Rp2.022.200 per bulan (gaji pokok), ditambah berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan hingga sekitar Rp2,77 juta per bulan, bahkan lebih di daerah dengan kemampuan fiskal tinggi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan antara daerah kaya dan daerah dengan keterbatasan fiskal. Keterlambatan pencairan Dana Desa, pemotongan tunjangan, hingga ketidakmampuan membayar gaji penuh selama setahun masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah desa dan perangkat desa, termasuk kepala dusun, diimbau untuk terus memantau kebijakan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah masing-masing, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes untuk belanja pegawai yang maksimal 30 persen dari total APBDes.