Berita

UPDATE Gaji Kadus 2026: Standar Rp2.022.200, Daerah Kaya Bisa Beri Lebih hingga Rp5 Juta

0 9 menit 3 halaman

Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menerbitkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 113 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2026, menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa di wilayah tersebut.

Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pemkab Dairi juga telah menetapkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.

Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Sumedang menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2026.

Daerah dengan Kemampuan Fiskal Tinggi.

Di sisi lain, kemampuan finansial setiap daerah yang berbeda menciptakan disparitas yang cukup signifikan. Desa mandiri dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) besar, khususnya di Bali dan Yogyakarta, bahkan mampu memberikan take home pay hingga Rp5–7 juta per bulan atau lebih kepada perangkat desa. Total pendapatan yang diterima, terutama Kepala Desa, bisa mencapai Rp6,5 juta per bulan, merupakan gabungan dari gaji pokok nasional, tunjangan jabatan daerah, insentif kinerja, hingga bagi hasil pengelolaan kekayaan desa seperti desa wisata.

Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sementara itu berdasarkan kebijakan lokal di Kotamobagu, besaran penghasilan tetap untuk Kepala Dusun pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.050.000 per bulan.

Secara umum, mayoritas desa di Indonesia mengalami peningkatan gaji untuk perangkat desa pada tahun 2026. Kenaikan rata-rata berkisar antara 5 persen hingga 15 persen, tergantung kondisi finansial masing-masing desa dan kebijakan bupati atau walikota setempat.

Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk Kepala Dusun

Meskipun tidak ada kewajiban nasional, beberapa daerah di Indonesia tetap memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa melalui kebijakan lokal. Skema kenaikan gaji berkala bagi perangkat desa di tahun 2026 juga menjadi perhatian, meskipun regulasi nasional yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun belum diterbitkan pada awal tahun ini.

Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, sejumlah pemerintah desa telah mengumumkan pemberian THR bagi perangkat desa berupa besaran satu kali Penghasilan Tetap (Siltap). Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi internal pemerintah desa yang mengacu pada peraturan desa dan APBDes. Selain THR, para perangkat desa juga menerima Tunjangan Pendidikan Keluarga (TPK) yang besarnya setara 1 bulan siltap, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran keluarga.

Polemik di Lapangan: Gaji Belum Cair dan Pemotongan Tunjangan

Meskipun regulasi telah menetapkan standar yang jelas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kepala dusun menerima gaji mereka secara penuh dan tepat waktu pada tahun 2026.

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kapuas Hulu mengungkapkan bahwa tunjangan kepala desa dan perangkat desa dipotong dari ADD sejak Januari hingga April 2026 sebesar 50 hingga 60 persen. Ketua APDESI Kapuas Hulu, Yusuf Basuki, menyampaikan bahwa hilangnya tunjangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pemerintah desa.

"Dari Januari hingga April 2026, kami perangkat desa belum digaji, dan semua kawan-kawan sudah putus semangat kerja, sehingga roda pemerintah di desa tidak efektif," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (15/4/2026).

Besarannya tunjangan yang dipotong di Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu untuk kepala desa Rp250.000, sekretaris desa Rp130.000, dan kepala urusan hanya Rp80.000.

Rejang Lebong, Bengkulu. Kondisi lebih berat terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, di mana Dana Desa senilai Rp90 miliar belum dapat dicairkan karena Peraturan Bupati masih dalam tahap verifikasi administratif. Dengan batas maksimal 30 persen APBDes untuk belanja pegawai, beberapa desa diperkirakan hanya mampu membayar gaji perangkat desa selama sekitar 7 bulan dalam setahun.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait