Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13 yang berbeda dengan PNS:
- PPPK yang telah bekerja lebih dari 1 tahun akan menerima gaji ke-13 secara penuh, setara dengan satu bulan penghasilan (gaji pokok + tunjangan).
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak menerima, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
- PPPK yang masa kerjanya belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.
Bebas Potongan
Sesuai Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 untuk PPPK dan seluruh penerima lainnya tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya.
Dengan demikian, para PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh dan utuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu:
Ada yang Hanya Rp500 Ribu per Bulan
Meskipun telah diatur dalam Perpres, faktanya masih terdapat masalah signifikan pada kesejahteraan PPPK, terutama bagi mereka yang berstatus paruh waktu (part-time).
Pemberitaan dari berbagai daerah mengungkap bahwa masih banyak guru dengan status PPPK paruh waktu yang menerima gaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya dibayar Rp500 ribu per bulan.
Kondisi ini terjadi karena gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jam kerja (proporsional) dan bersumber dari kemampuan anggaran daerah (APBD), bukan dari APBN seperti PPPK penuh waktu.
Para guru ini umumnya merupakan eks-honorer yang statusnya dinaikkan menjadi PPPK tetapi dengan sistem pembayaran yang masih mengikuti besaran honor sebelumnya.
Menanggapi hal ini, DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengangkat guru PPPK menjadi ASN penuh (PNS).
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai persoalan guru di Indonesia sudah memasuki kondisi darurat.
"Sekarang ini sudah darurat guru. Kita ingin secara bertahap mereka diangkat menjadi ASN sehingga statusnya jelas. Karena kalau polemik PPPK terus, daerah juga sudah tidak punya uang, lalu gajinya dari mana?" ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Daerah Mulai Bergerak:
Pemprov NTB Siapkan Insentif Tambahan
Di tengah polemik tersebut, sejumlah pemerintah daerah mulai berinisiatif untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.