JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara terkait hebohnya isu pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri yang beredar luas di media sosial. Kemenkeu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan proses pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Klarifikasi ini diumumkan langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu, Jumat (15/5/2026) kemarin, untuk merespons kepanikan yang sempat melanda para aparatur negara menjelang pertengahan tahun.
Kronologi Hoaks: Manipulasi Judul Berita dan Video Deepfake
Hoaks ini bermula dari beredarnya cuplikan layar (screenshot) sebuah laman berita dengan judul provokatif: “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya.” Judul ini dengan cepat viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan grup WhatsApp.
PPID Kemenkeu secara resmi menyatakan bahwa konten tersebut adalah hasil manipulasi digital. Gambar yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah diwawancarai pun merupakan rekayasa, bukan berasal dari sumber resmi pemerintah.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, dikutip Sabtu (16/5/2026).
Pihak Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu mengecek kebenaran berita melalui kanal komunikasi resmi kementerian. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” bunyi keterangan PPID Kemenkeu.
Faktanya: Pencairan Gaji ke-13 Tetap pada Juni 2026
Di tengah simpang siur informasi tersebut, pemerintah justru memberikan kepastian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk ASN akan tetap dicairkan, dan kabar pemotongan adalah tidak benar. “Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” ujar Menkeu Purbaya beberapa waktu lalu.
Kepastian ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemberian gaji ke-13.
Kapan Jadwal Pastinya? Simak Aturan Resmi PP 9/2026
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026:
1. Paling Cepat Juni 2026
Pasal 15 ayat (1) secara tegas menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.”
2. Jika Ada Kendala, Cair Setelah Juni
Pemerintah juga mengantisipasi potensi kendala teknis atau administratif. Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Artinya, meskipun ada keterlambatan, hak seluruh penerima dipastikan tetap akan dipenuhi oleh pemerintah.
3. Besaran Mengacu pada Penghasilan Mei 2026
Nominal gaji ke-13 yang diterima bukanlah angka tetap. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jadi, total yang akan Anda terima setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup lingkup yang luas, meliputi:
Komentar tersedia di halaman terakhir
Berita Terkait
9.000 PPPK di NTT Terancam Dirumahkan, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru, DPR Minta Evaluasi Batas 30 Persen
Bukan Honorer! PPPK Paruh Waktu dengan Masa Pengabdian Panjang Minta Diangkat PNS Lebih Dulu
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PNS Bergembira! Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2026, Bebas Potongan iuran
Kemenkeu Buka Suara: Kabar Pemangkasan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri Adalah Hoaks! Cair Juni
Berapa Gaji Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Kisaran Rp3 Juta hingga Rp8 Juta per Bulan + Tunjangan
Bansos PKH BPNT Tahap 2 Mei 2026: Jadwal Cair via Bank Himbara dan Kantor Pos, Nominal hingga Rp3,2 Juta
Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah
Update Bansos 15-16 Mei 2026: PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Masuk Rekening, Ini Daftar Daerah Prioritas