| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 3 | Prajurit TNI |
| 4 | Anggota Polri |
| 5 | Pejabat negara |
| 6 | Pensiunan (PNS, TNI, Polri) |
| 7 | Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris) |
| 8 | Penerima tunjangan |
Waspada Hoaks! Isu Gaji ke-13 Dipangkas Tidak Benar, Pencairan Tetap sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 pada Juni
Dengan cakupan penerima yang luas ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
-
Ketua/kepala: Rp31.474.800
-
Wakil ketua: Rp29.665.400
-
Sekretaris: Rp28.104.300
-
Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon:
-
Eselon I: Rp24.886.200
-
Eselon II: Rp19.514.300
-
Eselon III: Rp13.842.300
-
Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SD/SMP/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SMA/D-1/sederajat):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700