Berita

Waspada Hoaks! Isu Gaji ke-13 Dipangkas Tidak Benar, Pencairan Tetap sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 pada Juni

0 6 menit 3 halaman
No Kelompok Penerima
1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3 Prajurit TNI
4 Anggota Polri
5 Pejabat negara
6 Pensiunan (PNS, TNI, Polri)
7 Penerima pensiun (janda/duda, ahli waris)
8 Penerima tunjangan

Dengan cakupan penerima yang luas ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi nasional sekaligus membantu jutaan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.


Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai kategori pegawai:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp31.474.800

  • Wakil ketua: Rp29.665.400

  • Sekretaris: Rp28.104.300

  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200

  • Eselon II: Rp19.514.300

  • Eselon III: Rp13.842.300

  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SD/SMP/sederajat):

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200

  • Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah (Pendidikan SMA/D-1/sederajat):

  • Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait