Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan kembali cair dan dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kepastian ini sekaligus mengklarifikasi isu pemangkasan gaji ke-13 yang sempat meresahkan.
Kabar ini tentu menjadi angin segar menjelang tahun ajaran baru sekolah, karena tambahan penghasilan satu bulan penuh ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan biaya pendidikan dan keperluan rumah tangga di pertengahan tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi salah satu stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026
Masyarakat yang penasaran kapan gaji ke-13 akan cair tidak perlu menunggu lama lagi. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jika terjadi kendala teknis atau administrasi sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, pemerintah menyiapkan opsi pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026, sesuai Pasal 15 ayat (2) beleid yang sama.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima tidaklah angka tetap. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3), nominalnya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dengan demikian, total yang akan masuk ke rekening ASN setara dengan satu kali total penghasilan di bulan Mei.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah telah secara jelas merinci daftar kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026, yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerima meliputi:
| Kelompok | Keterangan |
|---|---|
| PNS dan CPNS | Seluruh pegawai negeri sipil dan calon PNS di instansi pusat dan daerah |
| PPPK | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk paruh waktu yang memenuhi syarat |
| TNI dan Polri | Prajurit dan anggota kepolisian di seluruh Indonesia |
| Pejabat Negara | Termasuk Presiden, Wakil Presiden, pimpinan DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, dll. |
| Pensiunan | Purnabakti dari PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya |
Cakupan yang luas ini memastikan seluruh aparatur negara dan purnabakti mendapatkan penghargaan atas pengabdian mereka serta bantuan di pertengahan tahun.
Komponen Lengkap Gaji ke-13
Bagi PNS dan ASN aktif lainnya, komponen gaji ke-13 yang akan diterima terdiri dari:
-
Gaji pokok (sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja)
-
Tunjangan keluarga (termasuk tunjangan suami/istri dan anak)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum